Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Ra Suites Simatupang, Jakarta Selatan, pihak BPI KPNPA menyebut klinik kecantikan milik dr. Richard Lee diduga menjual produk perawatan kulit dan wajah yang berbahaya bagi konsumen.
"Kami ingin menyampaikan tentang perkembangan laporan tentang aduan kami ke Bareskrim kemarin. Sebelum kami membuat laporan, kami sudah melakukan kajian penelitian terhadap pemberitaan online," ujar perwakilan BPI KPNPA, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Baca juga: Jenama Skincare Lokal Ini Gaungkan Prinsip 'Jujur, Transparan dan Bersih' pada Formulanya |
.jpg)
BPI KPNPA Adukan ke BPOM/Foto: Istimewa
BPI KPNPA mengungkapkan pihaknya pun telah meminta keterangan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pengawasan peredaran produk kecantikan tersebut.
"Berdasarkan berita online, BPOM mengatakan telah menyita sebanyak 2.475 buah skincare beretiked biru. Itu termasuk ke dalam produk yang berbahaya. Dan itu disinyalir adalah produk dari Athena Group, yang disinyalir milik dokter Richard Lee," lanjutnya.
Ia menuturkan salah satu produk yang dinilai berbahaya adalah DNA salmon Athena Group milik dr. Richard Lee yang menggunakan jarum suntik untuk pengaplikasiannya. Pasalnya, produk seperti itu bisa disalahgunakan apabila diperjualbelikan secara bebas.
Baca juga: Baru Dibentuk, Asosiasi Diajak BPOM Awasi Kualitas Kosmetik |
"Yang jadi kekhawatiran kan apakah produk tersebut bisa diperjual-belikan secara bebas? Dan apakah ada kontrol terhadap penggunaan jarum suntik ini? Takutnya, jarum suntik yang sudah digunakan bisa disalahgunakan," katanya.
Lebih lanjut, BPI KPNPA menyebut pihaknya telah mendapat kabar seorang artis mengalami masalah pada wajah akibat penyalahgunaan produk kecantikan. Ia berharap kedepannya hal serupa tak terjadi lagi dan seluruh produk kecantikan terbebas dari bahan berbahaya.
"Kita berharap dari perkara ini, kedepannya produk-produk kecantikan yang dikonsumsi masyarakat terbebas dari bahan berbahaya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News