"Hari ini pembacaan dakwaan. Dakwaannya terkait Pasal 88 juncto Pasal 76 e UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Depot Dariarma, dalam sidang dakwaan yang digelar secara online.
"Ancaman hukuman (penjara) kurang lebih 12 tahun," tambahnya.
Pada sidang kali ini, tidak hanya Cynthiara yang hadir secara virtual dari rumah tahanan. Melainkan, juga dua terdakwa lainnya, yaitu pengelola hotel AA dan mucikari DA.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sejumlah saksi.
"Sidang selanjutnya minggu depan, langsung ke pemeriksaan saksi, karena enggak ada eksepsi ya. Rencananya kita panggil saksi tiga sampai empat orang," papar Depot Dariarma.
Sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap setelah polisi menggerebek hotel miliknya yang menjadi tempat prostitusi online di kawasan Kreo, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik prostitusi di Hotel Alona sudah terjadi selama tiga bulan.
Modus jaringan prostitusi online ini ialah menawarkan gadis di bawah umur untuk melayani pria hidung belang. Sebanyak 43 korban prostitusi online ditemukan, 15 di antaranya anak di bawah umur.
Kemudian, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel; adik Cynthiara, Abdul Azis, sebagai pengelola hotel; dan muncikari berinisial DA. Polisi masih memburu muncikari lain serta joki dalam prostitusi online tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News