Tretan muslim mengaku lega Coki ditangkap (YouTube Deddy Corbuzier)
Tretan muslim mengaku lega Coki ditangkap (YouTube Deddy Corbuzier)

Soal Isu Coki Pardede Gay, Ini Jawaban Tretan Muslim dan MLI

Muhammad Syahrul Ramadhan • 04 September 2021 15:50
Jakarta: Komika Coki Pardede mengaku dirinya mempunyai kelainan seksual. Hal tersebut disampaikan Coki kepada polisi.
 
Sebelumnya, ramai beredar video seorang petugas menyebut Coki sedang menonton film porno sesama jenis. Meski begitu, Coki tak menjawab tudingan polisi itu.  
 
"Kau nonton-nonton bokep cowok kau, ah," kata salah satu petugas dikutip dari video.
 
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kombes Pratomo Widodo membenarkan peristiwa tersebut. Pratomo menyebut Coki punya kelainan seksual.

"Dia menyampaikan bahwa, 'saya sakit Pak.' Iya dia mengakui," jelas Pratomo.
 
Terkait kabar tentang Coki yang mengaku gay, CEO PT Jenaka Sumber Rejeki Majelis Lucu Indonesia (MLI) Patrick Effendy tidak mengetahui hal tersebut. Hal tersebut disampaikan ketika menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier.
 
"Berita keluar di mana-mana bahwa Coki seorang adalah gay, benarkah itu?” tanya Deddy seperti dilihat Medcom.id di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Sabtu, 4 September 2021.
 
"Itu terlalu personal yah, bahkan untuk kita itu ini aja(Tretan Muslim) nikah nggak tahu, kita di MLI kayak gitu ada part-part kita terbuka ada yang nggak,” jawab Patrick.
 
Hal tersebut diamini partner Coki, Tretan Muslim. "Personal banget," tambah Tretan Muslim.
 
Sebelumnya, Coki Pardede ditangkap Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 0,3 gram sabu.
 
Pemilik nama lengkap Reza Pardede itu pun ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Tak hanya Coki, dua orang lainnya juga dinyatakan sebagai tersangka, yakni RA dan WL.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, RA merupakan bandar narkoba. Sementara WL adalah seorang kurir yang memasok barang haram tersebut ke Coki Pardede.
 
Akibat perbuatan mereka, Coki Pardede, WL, dan RA, dijerat Pasal 114, 112, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya terancam hukuman enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan