Komika Coki Pardede (Foto: Istimewa)
Komika Coki Pardede (Foto: Istimewa)

Menyesal Pakai Sabu, Coki Pardede: Biarlah Saya Belajar

Sunnaholomi Halakrispen • 04 September 2021 13:17
Jakarta: Komika Coki Pardede terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun mengaku menyesal dengan perbuatannya tersebut.
 
"Saya minta maaf, terutama kepada Ayah dan Ibu dan juga minta maaf selanjutnya kepada manajemen karena memang ini langsung berinteraksi kepada pekerjaan saya," ucap Coki Pardede kepada wartawan.
 
Coki juga secara khusus meminta maaf kepada orang-orang yang telah menikmati karyanya sebagai komedian. Ia pun memohon kepada para pendukungnya untuk bersabar, karena dia harus berurusan dengan permasalahan hukum dan kesehatannya.

"Mohon bersabar dulu, karena akan sedikit tertunda karya-karya yang bisa teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," tuturnya.
 
"Biarlah ini menjadi pelajaran buat saya dan juga pelajaran buat teman-teman yang ada di luar sana bahwa ketergantungan kepada zat terlarang itu tidak ada untungnya sama sekali," tambahnya.
 
Ia berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang menjeratnya. Termasuk tentang ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang. Coki meminta para penikmat karyanya untuk sementara waktu membiarkan dia belajar memperbaiki diri.
 
"Jadi biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki dulu. Agar nanti saat saya kembali lagi di panggung, itu saya jadi lebih baik, jadi lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman yang ada di luar sana," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Coki Pardede ditangkap Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 0,3 gram sabu. 
 
Pemilik nama lengkap Reza Pardede itu pun ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Tak hanya Coki, dua orang lainnya juga dinyatakan sebagai tersangka, yakni RA dan WL.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, RA merupakan bandar narkoba. Sementara WL adalah seorang kurir yang memasok barang haram tersebut ke Coki Pardede.
 
Akibat perbuatan mereka, Coki Pardede, WL, dan RA, dijerat Pasal 114, 112, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya terancam hukuman enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PEN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan