"Saya mau ucapin terima kasih buat Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan (Kompol Vivick Tjangkung)," kata Roy di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 14 Mei 2020.
Roy juga berterimakasih kepada penggemar yang setia mendukungnya. Dukungan yang diberikan penggemar mampu menjadikan Roy lebih tegar dalam menjalani kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terima kasih buat support mentalnya kepada saya, Roy Kiyoshi fans di seluruh negara, dan seluruh indonesia. Tanpa kalian saya enggak bisa kuat jalani ini," pungkas Roy Kiyoshi.
Sebelumnya diberitakan, aktor dan pembawa acara Roy Kiyoshi ditangkap atas kasus narkotika. Roy ditangkap di kediamannya, kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu, 6 Mei 2020.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 21 butir obat-obat jenis dumolid dan diazepam. Roy kemudian diperiksa dan dinyatakan positif menggunakan obat penenang Benzodiazepin.
Atas perbuatannya itu, Roy kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News