Menurut kitab hukum terkait, ancaman pidana dari kedua pasal tersebut adalah kurungan penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Dilansir dari Antara, Steve Emmanuel tidak memberi tanggapan. Dia mengajukan eksepsi atau nota keberatan melalui tim kuasa hukum. Majelis Hakim menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel dan memberi waktu satu minggu untuk mempersiapkan berkas eksepsi.
Terkait dakwaan terhadap Steve Emmanuel, tim kuasa hukum tidak sepakat dan berpendapat kliennya adalah pemakai bukan pengedar, maka seharusnya dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh sebab itu, mereka mengajukan eksepsi.
"Dia itu pemakai tapi dituduhkan sebagai pengedar, jadi itu enggak benar," kata Jaswin di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019 pada sidang perdana Steve Emmanel Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Steve Emmanuel tertangkap memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisap di Apartemen Komoniunium Kintamani Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018. Dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009, kokain masuk dalam golongan 1 nomor urut 7. Kokain itu adalah sisa kokain seberat 100 gram yang diselundupkan langsung dari Belanda pada 11 September 2018.
Steve Emmanuel membeli kokain seharga 10 ribu Euro atau sekitar Rp150 juta dari Dwiki (DPO) pada 6 September 2018. Kokain itu dimaksudkan untuk konsumsi pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News