"Artis VA, yang hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, resmi dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera pada Rabu, 30 Januari 2019.
Larangan yang termuat dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE berbunyi demikian, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
"Jadi, Vanessa telah memenuhi syarat objektif dari pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujarnya.
Menurut polisi, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti aktif mengeksploitasi dirinya di media sosial lewat percakapan, foto, video bugil kepada muncikari dan pelanggan. Pelanggaran pasal ini diancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Sesuai KUHP, tersangka bisa ditahan jika ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
"Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," kata Frans.
Vanessa Angel ditangkap di sebuah hotel Surabaya pada Sabtu, 5 Januari 2019. Polisi menyebut saat itu Vanessa sedang melayani pelanggan lewat perantara muncikari ES dan TN.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan banyak aktris dan model yang terlibat jaringan prostitusi ini. Sedikitnya ada 45 aktris dan 100 model, termasuk mantan finalis Putri Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News