Dwi Sasono (Foto: instagram)
Dwi Sasono (Foto: instagram)

Dwi Sasono akan Dikarantina Sebelum Rehabilitasi

Dhaifurrakhman Abas • 10 Juni 2020 11:06
Jakarta: Aktor Dwi Sasono akan menjalani karantina mandiri sebelum direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Jakarta Timur. Ini merupakan protokol semasa pandemi virus korona.
 
"Tadi kata dokter ada kewajiban karantina dulu," kata Aris Marassabesy, kuasa hukum Dwi Sasono, di Jakarta, Selasa 9 Juni 2020.
 
Aris mengatakan, Dwi Sasono akan dikarantina selama dua pekan. Dia juga diwajibkan menjalani rapid test sebelum memulai program rehabilitasi.

"Kita masih nunggu hasil tes Covid-nya seperti apa," papar Aris.
 
Sebelumnya, Dwi Sasono sudah menjalani rapid test di Polres Metro Jakarta Selatan usai dibekuk karena penyalahgunaan narkoba. Kala itu, hasil tes menunjukkan bahwa Dwi Sasono bebas dari infeksi virus bermolekul asam ribonukleat tersebut.
 
Aktor Dwi Sasono dicokok polisi akibat penyalahgunaan narkoba pada Selasa 26 Mei 2020. Hal ini bermula dari laporan warga terkait adanya transaksi mencurigakan di kawasan Jakarta Selatan.
 
"Dari laporan masyarakat yang dilanjutkan penyelidikan bahwa ada seseorang yang sekarang jadi DPO, inisial C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 1 Juni 2020.
 
Tim dari satuan reserse narkoba Polres Jakarta Selatan kemudian diturunkan buat menelusuri laporan warga. Polisi kemudian memetakan adanya transaksi narkoba dan mendapati Dwi Sasono menjadi salah satu nama yang terlibat di dalamnya.
 
"Kami sudah mengintai tersangka. Pada tanggal 26 Mei, sekitar pukul 20.00 WIB, kami melihat yang bersangkutan mengirim barang tersebut kepada tersangka DS (Dwi Sasono) yang sekarang kita tangkap," papar Yusri.
 
Yusri memaparkan, pihaknya kemudian bergerak cepat dan segera mencokok aktor 40 tahun tersebut di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat nyaris 16 gram.
 
"Saat melakukan penggeledahan, yang bersangkutan koperatif. Dia bisa menunjukkan barang bukti ditemukan ganja seberat hampir 16 gram, yang disembunyikan di dalam lemari dalam suatu tempat," terang Yusri.
 
Dwi Sasono kemudian mengajukan permohonan asesmen terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan pun menyetujui asesmen yang diajukan Dwi Sasono untuk rehabilitasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan