Dalam persidangan, hakim menganggap Joddy bersalah karena mengakibatkan kecelakaan hingga tewasnya Vanessa dan suaminya. Joddy terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara, dan denda Rp10 juta. Jika (denda) tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, Senin (11/4/2022).
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Joddy dihukum tujuh tahun penjara. Hal yang memberatkan bagi Joddy adalah dia telah mengakibatkan seorang anak yakni, Gala Sky menjadi yatim piatu.
Perbuatan Joddy juga dianggap meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, keluarga korban telah memaafkan terdakwa," lanjutnya.
Setelah mendengarkan vonis hakim Joddy belum menentukan apakah dia akan banding atau tidak.
Vanessa Angel dan suaminya tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400 pada Kamis 4 November 2021 lalu. Anak Vanessa dan pengasuh anaknya selamat dalam kecelakaan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News