Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menjelaskan bahwa telah ada perubahan status dari saksi menjadi anak berkonflik hukum (ABH) dan tersangka. Hal itu dilakukan setelah menemukan bukti yang cukup untuk dilaksanakannya gelar perkara.
"Penyidik menemukan cukup bukti selanjutnya melaksanakan Gelar Perkara pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 untuk menaikkan status anak saksi ke Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan status saksi menjadi tersangka," jelas AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, pada Jumat, 1 Maret 2024.
Kemudian, ia mengatakan bahwa ada empat orang yang berubah status dari saksi menjadi tersangka. Mulai dari yang berinisial E, (18), R, (18), J, (18), dan G, (19). Diketahui bahwa semua tersangka berjenis kelamin laki-laki dan masih berstatus sebagai pelajar.
"Berdasarkan hasil gelar perkara maka ditetapkan terhadap, empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka," kata AKP Alvino Cahyadi.
| baca juga: Vincent Rompies Buka Suara Soal Kasus Perundungan Anaknya |
Menurutnya, penetapan para tersangka itu karena terdapat dugaan bahwa mereka melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Aksi tersebut diduga dilakukan secara beramai-ramai.
"(Tersangka) diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan atau Pengeroyokan," ucap AKP Alvino Cahyadi.
Sementara itu, 7 dari 12 saksi telah berubah statusnya menjadi anak berkonflik hukum (ABH). Penetapan itu berdasarkan dugaan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH)," ujar AKP Alvino Cahyadi.
Lalu, ada seorang anak yang ditetapkan dengan dugaan berbeda, yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Hal itu diduga melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.
"Satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban," tutur AKP Alvino Cahyadi.
Jika disimpulkan maka dari 12 saksi dalam kasus bullying SMA Binus Serpong, sebanyak 8 orang anak berkonflik dengan hukum. Sementara 4 orang lainnta ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id