Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Foto: instagram)
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Foto: instagram)

Tegas! Sandra Dewi Belum Boleh Jenguk Harvey Moeis di Penjara

Elang Riki Yanuar • 28 Maret 2024 23:10
Jakarta: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey terhitung sejak 27 Maret 2024.
 
Lantaran baru saja ditahan, pihak Kejagung menegaskan Harvey belum bisa dibesuk. Termasuk Sandra Dewi sebagai istri.
 
"Untuk saat ini belum ya, kan baru tadi malam juga ditahan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (28/3/2024).

Penyidik Kejagung saat ini masih hendak menggali informasi dari Harvey. Sehingga dia kemungkinan baru bisa dijenguk oleh keluarga dua pekan lagi.
 
"Biasanya dalam waktu satu minggu, tersangka akan kami isolasi dulu untuk mendalami keterangan mereka terhadap materi perkara. Kemungkinan dua minggu ke depan, penyidik baru akan berkoordinasi dengan keluarga," katanya.
 
baca juga: Sandra Dewi Disebut Terseret Kasus Korupsi sang Suami, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

 
Kejaksaan Agung mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah. Kasus korupsi itu diduga terjadi dalam periode tahun 2015 hingga 2022.
 
Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini, Figur publik lain yang ikut menjadi tersangka adalah Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich PIK. Akibat perbuatan Harvey dan gerombolannya, negara mengalami kerugian hingga Rp271 triliun.
 
Kasus korupsi ini berawal ketika PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah. Direksi PT Timah yang diduga menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan