Hotel milik Alona yang berada di Tangerang dilaporkan warga sekitar karena dianggap meresahkan. Polisi kemudian menggerebek hotel itu pada Selasa, 16 Maret 2021.
Pengacara Alona, Agustinus Nahak menegaskan bahwa kliennya tidak ada di lokasi kejadian saat polisi melakukan menggerebek hotel tersebut.
"Pada saat penggerebekan itu Mbak Cyinthiara Alona sendiri tidak berada di tempat," kata Agustinus Nahak di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Dia membenarkan jika hotel yang digerebek terkait prostitusi itu punya Alona dan dikelola oleh adiknya. Nahak belum tahu apa alasan polisi menetapkan Alona sebagai tersangka kasus prostitusi.
"Nah kenapa dia ditangkap? Alat bukti apa yang polisi punya itu nanti setelah saya ketemu sama klien kita sendiri, ketemu sama penyidik atau Kasat baru bisa kita jelaskan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan polisi mengamankan puluhan orang di Hotel Alona yang berada di kawasan Tangerang pada Selasa, 16 Maret 2021. Polisi kemudian mengamankan Alona selaku pemilik untuk diperiksa dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah (jadi tersangka). Karena keterlibatan soal kepemilikan daripada hotel daripada adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News