Dalam hasil pemeriksaan, Gisel dan pria yang akrab disapa Nobu itu mengaku sebagai pemeran di video porno yang viral di media sosial. Mereka mengungkapkan video itu direkam pada tahun 2017 di sebuah hotel
Namun, tiba-tiba video koleksi pribadi itu beredar luas di internet pada November 2020. Karena beredar luas ke publik itu pula polisi menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka.
"Di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik. Ini yang jadi bisa kena tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta.
Selain Gisel dan Nobu, polisi sebelumnya sudah menangkap dua orang pelaku penyebaran video yang pemerannya disebut mirip Gisel tersebut. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara Gisel dan Nobu akan dipanggil sebagai tersangka dalam waktu dekat. Gisel dan MYD akan dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News