Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur bersama Michael Yukinobu Defretes (MYD). Ia mengaku merekam aktivitas seksual bersama MYD di salah satu hotel di Medan, Sumatra Utara, pada 2017.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gisel pun harus menjalani jadwal wajib lapor ke kantor Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis. Jadwal yang sama diberikan untuk MYD.
Gisel menjalani jadwal pertama wajib lapornya pada Senin 11 Januari. Namun, ia mengaku tidak bertemu Nobu ketika itu. "Enggak (ketemu)," ucapnya.
MYD memang tidak terlihat bersama Gisel saat itu. Ia baru mengunjungi kantor Polda Metro Jaya beberapa jam setelah Gisel memberikan laporan kepada polisi.
Saat ditanya soal jadwalnya dengan Gisel, pria yang akrab disapa Nobu itu mengaku tidak tahu. Ia memastikan mereka menjalani jadwal wajib lapor masing-masing.
"Kalau soal itu, saya tidak tahu. Kami menjalani ini masing-masing saja," ujar Nobu dalam channel video Youtube milik Beepdo.
Pada kesempatan itu, MYD juga mengaku sudah tidak menjalin komunikasi dengan Gisel. "Untuk sampai sekarang tidak ada komunikasi dengannya," kata Nobu.
Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News