Polres Jakarta Selatan menangkap 3 orang pelaku penyedia senjata api yang dikoleksi oleh Abdul Malik. Salah satu pelaku bernama Axel Djody Gondokusumo merupakan anak dari artis Ayu Azhari. MI/Andri Widyanto
Polres Jakarta Selatan menangkap 3 orang pelaku penyedia senjata api yang dikoleksi oleh Abdul Malik. Salah satu pelaku bernama Axel Djody Gondokusumo merupakan anak dari artis Ayu Azhari. MI/Andri Widyanto

Alasan Anak Ayu Azhari Terlibat Kasus Jual-Beli Senjata Api

Dhaifurrakhman Abas • 08 Januari 2020 19:11
Jakarta: Polisi menyebut hubungan anak aktris Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (Axel) dengan Abdul Malik (AM), pengemudi Lamborghini yang bertingkah seperti koboi lebih dari sekadar kasus jual-beli senjata api (senpi). Mereka berteman baik.
 
"Mereka memang sudah berteman lama sudah kenal, sehingga dia percaya dan dia menawarkan kepada AM," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib, saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2020.
 
Andi mengatakan, pertemanan dekat menjadi alasan Axel mau menjadi perantara dalam kasus jual-beli senpi kepada AM. Dia dapat bayaran setimpal atas kasus jual-beli senjata tersebut.
"(Axel) dijanjikan sejumlah uang, pokoknya dari hasil jual-beli itu dia mendapatkan uang atau fee, hasil dia menjualkan senjata api ilegal," ujarnya.
 
Meski begitu, kepada polisi, Axel mengaku ini merupakan kasus jual-beli senpi pertamanya. Axel bertindak sebagai perantara dalam kasus jual-beli senpi ini.
 
"Hanya perantara, dia yang menawarkan dan menjembatani sehingga terjadinya transaksi jual-beli senjata tersebut," tukasnya.
 
Axel menjual senjata jenis M16, dan M4 kepada AM. Senjata itu diperdagangkan melalui perantara Muhammad Setiawan.
 
Polisi juga telah menggeledah kediaman Axel pada Minggu 29 Desember 2019. Akan tetapi polisi tidak menemukan barang bukti terkait kasus penjualan senjata tersebut. Polisi masih mencari lokasi serta tata cara Axel menjual senjata.
 
Diketahui kasus bermula ketika AM menodongkan senjata api kepada dua pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan pada, Sabtu, 21 Desember 2019. Peristiwa itu bermula ketika AM yang mengemudikan supercar Lamborghini itu berpapasan dengan korban.
 
AM merasa diejek oleh kedua bocah. AM naik pitam hingga mengeluarkan makian kasar kepada korban. Dari mobil bernomor polisi B 27 AYR itu, dia kemudian meletuskan tembakan peringatan agar korban tak kabur.
 
Pada Minggu, 22 Desember 2019, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jaksel. Setelah penyelidikan, pemilik mobil pabrikan Italia itu ditangkap pada Senin, 23 Desember 2019, malam.
 
Polisi menyita barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan sembilan peluru aktif. Kartu keanggotaan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin), surat kendaraan, serta kartu izin menggunakan senjata juga dirampas.
 
Polisi pun mendapati AM memiliki empat satwa dilindungi yang diawetkan saat rumahnya digeledah. Hewan itu meliputi harimau sumatra, rusa bawean, hingga burung cenderawasih.
 
Atas aksi koboinya, AM terjerat Pasal 335 dan 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman. Selain itu, dia dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 huruf b dan d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
 

 
 

 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ELG)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif