Dalam persidangan di Beijing, Tiongkok, Jumat (9/1/2015), pria 32 tahun itu juga diharuskan membayar 2.000 yuan atau sekitar Rp4 juta.
"Saya telah melanggar hukum. Saya layak dihukum. Saat saya kembali ke masyarakat. Saya tidak akan melakukan hal itu lagi," kata Chan dalam rekaman persidangan yang disiarkan televisi pemerintah, China Central Television (CCTV).
Hukuman maksimum dalam dakwaan terhadap Chan sebenarnya mencapai tiga tahun penjara. Namun, pengadilan mengatakan pihaknya memberikan vonis yang ringan karena Chan secara sukarela mengakui perbuatannya.
Polisi telah menangkap lebih dari 7.800 orang pada musim panas tahun lalu di Beijing atas penggunaan ilegal narkoba. Selebritas lain yang juga terjerat kasus narkoba adalah Gao Hu, yang ditahan dalam razia terbesar dalam dua dasawarsa terakhir.
Lebih dari 10 selebritas di Beijing ditangkap dalam enam bulan terakhir. Penangkapan Chan dan kawan artisnya ini justru berlangsung saat maraknya 42 agensi hiburan di Beijing menandatangani persetujuan tidak akan menyewa artis atau penyanyi yang menggunakan narkoba.
Kasus narkoba ini memberi pukulan telak bagi citra Jackie Chan, yang didaulat menjadi duta anti narkoba pada 2009, dan menjabat sebagai salah satu penasihat badan politik nasional di Tiongkok, Konferensi Permusyawaratan Politik Rakyat Tiongkok.
Jackie menyatakan, tidak memanfaatkan koneksinya untuk mengintervensi kasus yang menjerat anaknya dan berharap anaknya kelak bisa menjadi duta anti narkoba juga.
Polisi menahan Chan, bintang film Taiwan Ko Kai, dan beberapa orang lainnya pada Agustus 2014, di apartemen Chan di Beijing. Chan dan Ko dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Polisi menyita lebih dari 100 gram ganja dari rumah Chan.
Chan mengaku kepada polisi bahwa dia telah mengonsumsi narkoba selama delapan tahun terakhir. Aktor Taiwan Ko, yang bernama asli Ko Chen-tung, juga mengakui telah menggunakan narkoba di rumah Chan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id