Nikita Mirzani. Instagram nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani. Instagram nikitamirzanimawardi_172

Setelah Pizza, Nikita Mirzani Traktir Para Tahanan Nasi Padang

Sri Yanti Nainggolan • 02 November 2022 20:45
Jakarta: Nikita Mirzani kembali mentraktir makanan untuk para tahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Serang. Sebelumnya, ia pernah membelikan penghuni rutan pizza
 
Hal itu diungkapkan sang sahabat, Fitri Salhuteru, yang mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani dalam kondisi sehat. Selain itu, artis itu juga senang membelikan makanan untuk para tahanan. 
 
"Seperti kemarin (saat menjenguk), (saya tanya) Niki mau makan apa? 'Aku mau nasi padang, tapi aku mau makan sama semua tahanan'. Aku kan bingung, ya," ucap Fitri Salhuteru dilansir dari Youtube TRANS7 OFFICIAL, Rabu, 2 November 2022. 

Akhirnya, untuk memenuhi keinginan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru pun meminta staf dia untuk membawakan bungkusan nasi padang untuk semua tahanan sebanyak 700 orang. 
 
"Ya udah aku suruh staf aku keliling ke resto padang dan sampai habis itu di Kota Serang, bikin nasi bungkus," terang Fitri Salhuteru. 
 
Setelah Pizza, Nikita Mirzani Traktir Para Tahanan Nasi Padang
Fitri Salhuteru menjenguk Nikita Mirzani di Rutan Kelas II B Serang. Instagram fitri_salhuteru
 
Dari kejadian itu, Fitri Salhuteru menyebutkan bahwa Nikita Mirzani adalah pribadi yang baik sehingga semua orang senang dengannya. 
 
"Nikita di manapun berada, mereka itu sangat menyayangi Nikita karena kebaikan dia yang sebetulnya tidak pernah dia ekspos," tutur dia. 
 
Baca: Kabar Terbaru Nikita Mirzani Selama di Rutan

Sebelumnya, Nikita Mirzani mentraktir para tahanan pizza. Kocek yang dirogoh pun mencapai Rp 10 juta. Alasan di balik Nikita Mirzani membeli pizza untuk 700 orang karena ia tak ingin makan sendirian.
 
Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Serang selama 20 hari atau sampai 13 November 2022 atas kasus pencemaran nama baik. Nikita Mirzani dilaporkan ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 oleh Dito Mahendra. 
 
Nikita Mirzani pun dikenakan pasal Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan