Gus Anom membantah dirinya dan Yadi melakukan penipuan. Karena itu, dia bersiap melaporkan balik pelapor atas nama Muhammad Adri Permana dan Ade Amelia Napitupulu.
"Kita bukan tidak mau membereskan, sudah ada genderang perang, sudah ada laporan polisi, berarti kami tidak bisa tinggal diam dan kita bisa melaporkan balik dengan pencemaran nama baik. Kenapa? Karena dinyatakan sebagai penipu," kata Dosma Roha Sijabat selaku kuasa hukum Gus Anom di Jakarta.
Dosma menyebut segera berdiskusi dengan Yadi Sembako mengenai rencana gugatan balik itu. Namun, Gus Anom masih membuka pintu diskusi terhadap pelapor dan meminta mereka memohon maaf.
"Tapi kalau dari saat ini diekspose berita ini adanya permintaan maaf, ya mari duduk bersama tanpa saling serang," kata Gus Anom.
Masalah ini bermula ketika Gus Anom selaku komisaris PT Gudang Artis bersama Taufik selaku Wakil Komisaris dan Yadi Sembako sebagai Direktur hendak mengadakan launching perusahaan manajemen artis pada Agustus 2023.
Mereka menggandeng Ade Amelia Napitupulu sebagai penyelenggara. Namun, Ade menyebut Yadi dan Gus Anom belum melunasi pembayaran satu hari sebelum acara sebesar Rp135 juta. Ade lalu menerima cek dari Yadi Sembako.
Namun, cek itu ternyata tidak bisa dicairkan. Pelapor sempat menanyakan hal itu kepada Yadi, tapi tak juga mendapat kepastian. Dia akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Gus Anom membantah dia dan Yadi coba melakukan penipuan. Dia menyebut sempat memberikan jaminan berupa mobil kepada pelapor sembari menunggu uang dari investor turun.
"Ini cek ditulis tanggal 24 (Agustus), kita sudah ngomong di awal kalau cek belum masuk duit, Investor terlambat memasukkan, tapi itikad baik kami jaminkan ada mobil di sana," jelas Gus Anom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News