"Kalau saya tetap pada pendirian saya di awal karena memang proses mediasi ini harus dilewati, harus kita jalankan karena memang prosedur hukumnya seperti itu," tutur Adam Deni kepada wartawan.
Lantaran mediasi merupakan bagian dari proses hukum, Adam Deni melakukannya. Namun, ia menekankan tetap pada pendirian awal.
"Saya mau memberikan satu statement, untuk ini kemungkinan untuk damai sangat kecil," jelasnya.
Proses mediasi dijalankan Adam Deni dan Jerinx di Polda Metro Jaya, sebagai pelapor dan terlapor yang kini telah menjadi tersangka. Sedangkan untuk keputusan berdamai, belum bisa dipastikan.
Kasus Jerinx dan Adam Deni berawal dari perdebatan keduanya di media sosial terkait selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Tak lama setelah perdebatan itu, akun Instagram Jerinx menghilang. Kemudian, Jerinx menuduh Adam sebagai dalang di balik hilangnya akun Instagramnya.
Jerinx lalu menelepon Adam dan melontarkan ungkapan kasar berupa penghinaan, hingga kalimat ancaman. Tak terima mendapat perlakuan kurang menyenangkan, Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke polisi.
Pada pelaporan tersebut, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News