Terlihat, terdakwa Iwa K duduk di kursi terdakwa bersama sejumlah terdakwa lain berjumlah tiga orang, berdasarkan hasil pengembangan polisi dalam kasus kepemilikan barang bukti narkoba tersebut.
Dia terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jeans. Di dalam persidangan dia hanya terlihat merunduk.
Dengan didampingi kuasa hukumnya Chris Sam Sewu, sidang perdana itu mengagendakan mendengarkan keterangan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Iwa Kusuma saat diamankan oleh petugas Bandara pada waktu itu.
"Iwa K siap menjalani sidang perdana hari ini," ujar pengacara Iwa K, Chris Sam Sewu saat ditemui di PN Tangerang pada Rabu 6 September 2017.
Seperti diketahui Iwa K ditangkap di Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang saat akan memasuki Security Check Point (SCP) pada, 29 April 2017.
Dia diamankan saat hendak pergi manggung ke Palu. Petugas aviation security mendapati Iwa K menyimpan tiga linting ganja yang dimasukkan ke dalam kemasan rokok. Saat itu dia akan terbang menggunakan Pesawat Lion Air JT792.
Selanjutnya kasus ini ditangani Polresta Bandara Soekarno Hatta. Penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta menetapkan pelantun lagu Bebas itu sebagai tersangka pemilik tiga linting ganja setelah polisi mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri yang menyatakan jika tiga batang rokok Djie Sam Su yang dibawa Iwa K mengandung 1,5 gram ganja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id