Dalam persidangan, Faisal duduk sebagai penggugat, sedangkan besannya, Doddy Sudrajat sebagai tergugat. Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan Faisal.
"Mengadili, yang pertama, menolak eksepsi tergugat dalam kontensi, mengabulkan para penggugat seluruhnya. Jadi alhamdulillah gugatan kami dikabulkan untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Faisal, Sandy Arifin membaca surat putusan.
"Menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah berada di bawah pengasuhan atau hadonah para penggugat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah, dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," lanjut Sandi.
Keputusan ini disambut baik oleh pihak Haji Faisal. Dia merasa terharu hingga menangis karena gugatannya diterima hakim.
"Saya merasa terharu sekali ya, walaupun saya dari awal yakin keputusan akan seperti itu. Tapi saya merasa terharu sekali lagi karena merasa perjuangan ini memakan waktu yang sangat lama. Padahal, niat dan tujuan saya baik," kata Faisal.
Pihak Faisal masih menunggu respons dari Doddy. Pihaknya berharap pria yang juga baru resmi bercerai kemarin itu menerima putusan hakim.
"Untuk ke depannya kami masih menunggu apakah pihak lawan mengajukan upaya hukum lain," kata Sandy Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News