Zaskia Gotik dan suami (Foto: instagram)
Zaskia Gotik dan suami (Foto: instagram)

Klaim Dihamili Suami Zaskia Gotik, Model Asal Yogya Tuntut Ganti Rugi Rp17 M

Elang Riki Yanuar • 15 Juli 2022 16:57
Jakarta: Verano Siliyana menggugat suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud karena telah menghamilinya. Model asal Yogyakarta menuntut pengakuan Sirajuddin terhadap anak hasil hubungan mereka.
 
Gugatan Verano sudah didaftarkan di pengadilan dan sudah menjalani sidang perdana kemarin. Selain meminta Sirajuddin mengakui anaknya, Verano juga menuntut sejumlah ganti rugi dengan nilai fantastis hingga puluhan miliar rupiah.
 
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateril sebesar: 1. Kerugian Materil sebesar Rp 7.560.000.000 (Tujuh Miliar Lima Ratus Enak Puluh Juta Rupiah), 2. Kerugian Immateril sebesar Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah)," bunyi gugatan yang diajukan Verano.

Verano juga menuntut 4 aset berupa ruko dan rumah milik Sirajuddin Mahmud. Aset pertama yakni satu ruko atas nama Sirajuddin Mahmud yang memiliki luas 387 m2 di kawasan Gn. Samarinda, Balikpapan Utara. Sementara tiga aset lainnya berupa rumah.
 
Verano sebelumnya mengaku pernah menjalin hubungan dengan Sirajuddin. Dari hasil hubungan itu, Verano mengaku hamil.
 
"Sekitar akhir 2019, V berkenalan dengan saudara SM di kota Jogja. Perkenalan ini sampai pada terjalin hubungan asmara dan semakin intim sampai akhirnya saudari V hamil dari hubungannya dengan saudara SM," kata Sion Tarigan kuasa hukum Verano.
 
Setelah mengetahui dirinya hamil, Verano meminta pertanggungjawaban Sirajuddin. Namun, pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu selalu menghindar.
 
"Dia mencoba menghubungi saudara SM tapi direspons dengan semua kontak dan media sosial saudara V diblokir oleh saudara SM," ujarnya.
 
Verano tetap memutuskan melahirkan sang anak. Sementara Sirajuddin kemudian menikah dengan Zaskia Gotik pada Juni 2020. Lantaran tidak pernah mendapat respons baik, Verano memutuskan menggugat Sirajuddin.
 
Untuk membuktikan pengakuannya, Verano menantang Sirajuddin melakukan tes DNA. Kasus ini akan memasukin sidang lanjutan pada 27 Juli 2022.
 
"Akan dilakukan penunjukkan mediator untuk memediasi kedua belah pihak agar terjadi perdamaian. Namun, apabila tidak berhasil (dalam mediasi) maka perkara dilanjutkan," ujar Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan