"(Status) Pengguna, karena dia psikotropikanya Golongan IV. Itu UU Psikotropika, UU No. 597, dia bisa ditahan kalau dia pengguna psikotropika Golongan I," kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar dihubungi awak media, Jumat, 20 Maret 2020.
Zat atau obat-obatan Golongan IV memiliki risiko kecil kecanduan dibanding yang lain. Menurut situs bnn.go.id, psikotropika golongan ini mencakup lebih dari 60 jenis antara lain Diazepan, Hipnotika atau obat tidur, Lexotan, Nitrazepam, dan Pil Koplo.
Sedangkan psikotropika Golongan I berpotensi menyebabkan kecanduan tinggi. Efeknya menimbulkan halusinasi hingga kematian. Contoh psikotropika Golongan I antara lain ekstasi, DOM, dan LSD.
Saat ini polisi menetapkan status Bibi sebagai saksi, bukan tersangka. Sebab belum ada fakta kuat untuk menahan Bibi.
"Untuk sementara ini hanya dijadikan saksi," kata Ronald Siregar.
Sampel rambut Vanessa Angel dan Bibi tengah diperiksa di Laboratorium Badan Narkotika di Lido, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan diprediksi kurang dari sepekan. Namun karena wabah Covid-19, imbauan bekerja dari rumah dapat memengaruhi pola kerja tenaga medis.
Febri Ardiansyah, Vanessa Angel, dan asisten CL dibekuk polisi di kawasan Jakarta Barat pada Senin malam, 16 Maret 2020. Ditemukan barang bukti 20 butir psikotropika jenis Xanax.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News