Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp1,3 miliar. Foto: Metro/Arif Ferdian
Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp1,3 miliar. Foto: Metro/Arif Ferdian

Ini Alasan Ajudan Pribadi Tipu Pengusaha Hingga Rp1,3 Miliar

Patrick Pinaria • 15 Maret 2023 22:37
Jakarta: Pihak kepolisian menangkap selebgram Akbar Pera Baharuddin atau dikenal dengan 'Ajudan Pribadi'. Ia ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar.
 
Ajudan Pribadi menyesal atas perbuatannya itu. Ia pun mengaku penipuan tersebut dilakukannya demi kebutuhan hidup.
 
"Ya, saya mohon maaf. Buat kebutuhan hidup dan itu saja," ujar Akbar saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret.

Lakukan penipuan dengan modus jual mobil mewah

Aksi penipuan dilancarkan Ajudan Pribadi pada 2 Desember 2021. Saat itu, ia menghubungi AL dengan maksud menawarkan dua unit mobil. Kedua unit mobil itu berupa Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

AL setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Akbar. AL mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021. 
 
 
Baca: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan

 
"Sisanya sebesar 200 juta rupiah ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi dilansir dari Antara, Rabu, 15 Maret 2023.
 
Seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Akbar pun semakin sulit dihubungi. Hingga akhirnya, AL berserta pengacaranya melakukan somasi.
 
Polres Metro Jakarta Barat pun sempat melayangkan surat panggilan kepada Akbar namun demikian hal tersebut tidak direspon.

Ditangkap di Makassar

Polisi pun berhasil menangkap Akbar di Makassar pada Selasa, 14 Maret 2023. Ketika itu, ia sedang mengendarai sepeda motor. Kini, Akbar sudah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.
 
Polisi pun langsung menahan Akbar. Sebab, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
 
Atas perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkas Syahduddi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan