AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA. Kepolisian menyebut laporan itu merupakan kasus keluarga dan ada korban dengan inisial LM.
"Untuk saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, yang kemudian yang menjadi korban adalah LM," kata AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari saluran YouTube Intens Investigasi, pada Jumat, 13 September 2024.
Baca juga: Sering Bintangi Film Horor, Luna Maya Aslinya Penakut Banget |
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa ada bukti yang telah disiapkan Nikita Mirzani untuk laporan itu. Selain itu juga ada sejumlah saksi yang diajukan.
"Bukti-bukti ada foto, ada saksi yang diajukan tiga orang," ujar AKP Nurma Dewi.
Menurutnya, para saksi itu akan dimintai keterangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh penyidik. Sementara status Nikita Mirzani masih menjadi terlapor saja.
"Itu semua nanti dijadwalkan dimintai keterangan dari penyidik. Untuk NM masih melapor saja tadi, untuk pemeriksaan dijadwalkan," ucap AKP Nurma Dewi.
Diketahui ada beberapa pasal yang dimuat dalam laporan itu. Nikita Mirzani melaporkan VA Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, Pasal 76 D dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP.
"Pasal yang disangkakan adalah undang-undang kesehatan, perlindungan anak, di sana juga kita masukan undang-undang KUHP," tutur AKP Nurma Dewi.
Dalam wawancara terpisah, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menjelaskan laporan itu muncul setelah masalah rumit yang dihadapi kliennya. Bahkan laporan itu menjadi tanda bahwa masalah yang dibuat oleh VA itu sudah tidak bisa diberikan maaf oleh Nikita Mirzani.
"Ada permasalahan yang cukup rumit, yang memang kalau Niki udah turun tangan, sudah tidak bisa dimaafkan," pungkas Fahmi Bachmid.
Baca juga: Bon Jovi Gagalkan Aksi Bunuh Diri Seorang Perempuan di Jembatan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id