Chris Brown.(foto:Streetz945)
Chris Brown.(foto:Streetz945)

Chris Brown Semakin Lama Dipenjara

Agustinus Shindu Alpito • 10 Mei 2014 12:38
medcom.id, Jakarta: Musisi R&B asal Amerika Serikat, Chris Brown, melewati ulang tahunnya yang ke-25 di penjara. Pasalnya, hakim memberikan tambahan masa tahanan selama 131 hari. Hal ini diputuskan lantaran Brown melanggar aturan dalam masa percobaan.
 
Kasus hukum Brown bermula dari tindak kekerasan yang dilakukannya kepada Rihanna pada 2009 lalu. Hal ini menjadikan pria yang berulang tahun pada 5 Mei itu dalam pengawasan pengadilan. Seolak tak kapok, Brown terlibat lagi pada tindak kekerasan di Washington DC pada Oktober 2013.
 
Hakim pengadilan, James R. Brandlin, akhirnya memberi hukuman tambahan selama 365 hari dipotong masa rehabilitasi 234 hari. Keputusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan empat tahun penjara yang bisa saja didapat Brown.

Brown disebut mengalami stres dan trauma sehingga sulit mengontrol emosinya. Ia juga harus menjalani terapi sebanyak dua kali dalam seminggu agar bisa mengontrol emosinya.
 
Keputusan pengadilan ini membuat karier Brown terhambat. Proyek album terbaru Brown bertajuk X yang dijadwalkan akan rilis pada tahun ini terpaka terhenti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIT)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan