KPI menayangkan bukti program televisi yang mengekspoitasi isu seksual (Foto:Antara/Andika Wahyu)
KPI menayangkan bukti program televisi yang mengekspoitasi isu seksual (Foto:Antara/Andika Wahyu)

10 Program Televisi Paling Banyak Lakukan Pelanggaran

Triyanisya • 23 Desember 2014 17:00
medcom.id, Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis 10 program siaran yang paling  banyak mendapatkan aduan dari masyarakat, serta 10 program siaran yang paling banyak mendapat sanksi dari KPI, baik berupa teguran administratif atau pun penghentian program, sepanjang 2014.
 
Program-program tersebut dinilai tidak layak ditonton oleh masyarakat Indonesia. Hal ini diungkap KPI sebagai bahan evaluasi atas tayangan program televisi selama setahun dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2014, yang dilaksanakan di Gedung Bapeten, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).
 
10 Program Terbanyak Pelanggaran:

1. Yuk Keep Smile (Trans TV)
2. Dahsyat (RCTI)
3. Pesbuker (ANTV)
4. D' Terong Show (Indosiar)
5. Ganteng-Ganteng Serigala (SCTV)
6. Oh Ternyata The Merindings (Trans TV)
7. Halo Selebriti (SCTV)
8. Mata Lelaki ( Trans 7)
9. Masih Dunia Lain (Trans 7)
10. Kuis Kebangsaan (RCTI)
 
Ketua KPI Pusat Judhariksawan menegaskan, atas hasil evaluasi ini KPI meminta agar pengiklan jangan berkontribusi terhadap kelangsungan program televisi yang buruk dengan memasang iklan produk-produknya.
 
Pada tahun 2015, KPI akan membuat publikasi secara berkala tentang iklan-iklan apa saja yang masih muncul pada program televisi yang sarat dengan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
 
"Sehingga masyarakat dapat memikirkan kembali, jika menggunakan dan membeli produk-produk yang diiklankan pada program tayangan yang buruk," jelas Judhariksawan.
 
Mulai tahun depan, KPI akan mulai melakukan survei kepemirsaan yang akan dijadikan alat ukur mengenai kualitas program siaran yang muncul di tengah masyarakat.
 
Catatan KPI selama 2014, juga menunjukkan lembaga  penyiaran yang paling banyak mendapatkan sanksi adalah RCTI (26 sanksi), Trans TV (25 sanksi), SCTV (23 sanksi), ANTV (19 sanksi), dan Trans 7 (19 sanksi).
 
Sedangkan, untuk lembaga penyiaran yang paling banyak mendapatkan aduan dari masyarakat adalah Trans TV (4.936 aduan), SCTV (2.127 aduan), RCTI (2.033 aduan), Trans 7 (1.933 aduan), dan ANTV (1.490 aduan).
 
10 Program Televisi Paling Banyak Lakukan Pelanggaran
Acara Refleksi Akhir Tahun 2014 yang diselenggarakan KPI (Foto:Triyanisya)
 
Sepanjang 2014, selain melakukan pengawasan isi siaran, terutama siaran pemilu pada masa kampanye lalu, KPI juga meningkatkan kerja sama dengan lembaga lain yang menjadi mitra strategis dalam menjalankan tugas dan kewenangan KPI.
 
Untuk itu, pada Refleksi Akhir Tahun, KPI memberikan penghargaan sebagai mitra strategis kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas kerja sama dalam pengawasan siaran Ramadan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers dalam pengawasan siaran pemilihan umum, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan atas dukungannya untuk menjadikan penyiaran sebagai penguat nasionalisme dan kedaulatan bangsa.  
 
Apresiasi juga diberikan KPI kepada Komisi I DPR RI atas dukungannya dalam penguatan kewenangan KPI dalam revisi undang-undang penyiaran, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
 
10 Program Televisi Paling Banyak Lakukan Pelanggaran
Ketua KPI Pusat Judhariksawan (Foto:Triyanisya)
 
Terkait dengan Kemenkominfo, catatan sepanjang 2014 menunjukkan bahwa sebagai sesama regulator penyiaran, KPI dan Kemenkominfo harus meningkatkan kerja sama dalam menegakkan aturan-aturan penyiaran. Di antaranya penegakan Sistem Stasiun Berjaringan yang belum dapat diimplementasikan oleh lembaga-lembaga penyiaran yang berjaringan, karena stasiun yang tersebar di berbagai daerah hanyalah berupa stasiun relay yang tidak mampu memproduksi konten siaran sendiri.
 
Selain itu, kerja sama terkait pelaksanaan digitalisasi penyiaran, penegakan aturan tentang keberadaan lembaga penyiaran asing yang dilarang oleh Undang-Undang, serta pembukaan peluang usaha penyiaran analog.
 
Hasil kerja sama KPI dan Kemenkominfo selama ini dapat dilihat dengan proses perizinan yang berjalan sepanjang 2014, telah menghasilkan: 138 Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk televisi analog, 182 IPP untuk radio. Hingga 2014, proses perizinan lembaga penyiaran yang dilakukan KPI dan Kemenkominfo sudah mencapai 3734 IPP analog dan 144 IPP digital.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan