Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa mantan suami Irish Bella itu dan lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat terkait peredaran narkotika dalam rutan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang harus dibayar dalam 1 bulan,' ucap ketua majelis hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan kurungan 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4,5 bulan penjara.
Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.
Setelah ditangkap, mereka dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan keamanan super maksimum di Nusakambangan.
Nama-nama lima terdakwa lainnya adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News