Sebelumnya polisi menyebut artis yang terlibat berinisial ST dan MA. Keduanya ditangkap saat sedang melayani prostitusi bertiga atau threesome. Tarifnya pun melonjak jadi Rp110 juta. Keduanya bahkan sudah menerima uang muka dari layanan yang diberikan.
"Dari Rp110 itu dua wanita ini tetap mendapat bayaran Rp 30 juta, kalau dua orang berarti Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta untuk diamankan untuk biaya muncikari. Dalam kegiatan ini sudah menerima DP sebesar Rp60 juta dan sisanya setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
ST dan SH ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada 24 November 2020. Mereka ditangkap bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari dan pemesan jasa.
Dua muncikari yang berinisial AR dan CA merupakan suami istri. Polisi mengamankan keduanya ketika berada di lobi hotel.
"Pada 24 November sekitar pukul 23.00 WIB polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang yang diduga melakukan perdagangan orang atau manusia. Yang bersangkutan berada di lobi salah satu hotel di kawasan Sunter. Setelah itu polisi melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila. Semuanya lima orang kita bawa ke polsek untuk pemeriksaan," lanjut Sudjarwoko.
Polisi akan menjerat kedua muncikari dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara ST dan SH bersama konsumennya saat ini berstatus saksi dan sudah dilepaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News