Medina dilaporkan oleh Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik. Sementara Uci Flowdea melaporkan Medina di kasus pengancaman dan pencemaran nama baik. Medina sudah ditetapkan sebagai tersangka di kedua perkara tersebut.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa. Dalam kasus laporan korban atas nama Marissya Icha," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (7/7/2022).
Zulpan memastikan pihak kepolisian sudah memenuhi prosedur yang ada dalam melakukan penjemputan paksa Medina. Dia langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan.
"Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Sekaligus hari ini akan dilakukan tahap 2 juga terhadap Media Zein dalam perkaranya yang lain atas nama korban Uci Flowdea," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News