"Isinya sebagai berikut, ‘Namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,’" kata JPU menirukan ucapan Nikita Mirzani.
Ia menlanjutkan, pada Minggu, 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, Nikita Mirzani mengunggah Instagram Story berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.
"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," demikian tulis Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin, 14 November 2022. Medcom.id/ Henrdik Simorangkir
Usai membaca tudingan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra, JPU pun melanjutkan pembacaannya dengan menyebutkan para saksi yang mengadu kepada kekasih Nindy Ayunda itu.
"Perbuatan terdakwa tersebut kemudian diketahui oleh Saksi Hairul Yusi Bin Muhamad Haer bersama-sama dengan saksi MA Hadi Yusuf, saksi Mulyani Dan saksi Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah yang beralamat di Link, Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten," beber JPU.
Saksi Hairul pun melakukan tangkapan layar terhadap unggahan Nikita Mirzani itu dan disampaikan kepada Dito Mahendra.
"Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 15.10 WIB, yang menjadi pengikut akun instagram terdakwa melihat Instastory terdakwa Nikita Mirzani dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172 melalui akun instagram Saksi Hairul Yusi dengan nama akun @lampukuning5678, selanjutnya saksi Harul Yusi Bin Muhamad Haer melakukan screenshot terhadap Instastory @nikitamirzanimawardi_172," jelas JPU.
Dito Mahendra yang mengetahui hal tersebut pun merasa dirugikan dan melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota.
| Baca: Pengacara Tak Terima Nikita Mirzani Diperlakukan seperti Teroris |
Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis
Nikita Mirzani didakwa dua pasal. Pertama, Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.Kedua diancam atas Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Dan terakhir, Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id