Bunga Edelweiss merupakan bunga langka yang dilindungi, sehingga tak boleh dipetik. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem. Orang yang memetik bunga Edelweiss bisa dipidana.
Menanggapi hal itu, Atta Halilintar menjelaskan bahwa bunga Edelweis yang dimilikinya dibeli dari seseorang. Dia tidak memetik sendiri bunga tersebut.
Baca juga: Anji Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
"Jadi itu ada orang jual bunga, 'Pak tolong bantu saya, bantu saya.' Saya tanya berapa, dia bilang 'Rp40 ribu,' ya udah saya beli dua nih saya kasih," kata Atta dikutip dari Youtube, Selasa, 15 Juni 2021.
Atta menuturkan seorang bapak-bapak menghampiri mereka sambil menawarkan bunga Edelweiss. Dia merasa iba dan ingin membantu bapak yang menjual bunga itu.
"Karena dia bilang tolong bantu saya, mau makan belum makan segala macam, ya udah saya beli," ujar dia.
Baca juga: Piyu "Padi" Rilis Karya Anumerta Dendy Mike's, Galang Dana untuk Penyintas Penyakit Jantung
Atta mengaku kaget unggahan Aurel Hermansyah soal bunga Edelweiss menjadi viral. Dia hanya meminta maaf kalau ada perbuatannya yang dianggap tak berkenan.
"Tiap minggu ada saja yang viral, jadi aku enggak tahu berita mana yang benar. Intinya aku bukan manusia sempurna, banyak khilaf. Jadi, kalau ada salah mohon dimaafkan," kata Atta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News