BCL dan Tiko (Foto: instagram)
BCL dan Tiko (Foto: instagram)

Polisi Sudah Periksa Suami BCL di Kasus Dugaan Penipuan

Elang Riki Yanuar • 04 Juni 2024 21:40
Jakarta: Polisi membenarkan adanya laporan terhadap Tiko Aryawardhana terkait kasus penipuan dan penggelapan. Adapun pelapornya adalah Arina Winarto (AW) yang merupakan mantan istri Tiko.
 
Laporan diajukan Arina pada tahun 2022 atau setahun setelah dia bercerai dengan Tiko. Tiko sendiri diketahui memutuskan menikah lagi dengan Bunga Citra Lestari (BCL) pada tahun 2023.
 
Dalam laporan bernomor LP/1721/VII/2022, polisi rupanya sudah pernah memeriksa Tiko. Polisi pun sudah menaikan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri (pemeriksaan). Jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi, selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro
 
"Berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan," lanjutnya.
 
baca juga: Tiko Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,9 M

 
Sejauh ini polisi sudah memeriksa lima orang saksi terkait laporan tersebut. Mereka masih akan terus mendalami dan memanggil para pihak terkait.
 
"Adapun yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," ujarnya.
 
Kasus yang menerpa Arina dan Tiko bermula ketika mereka sama-sama merintis bisnis di bidang makanan dan minuman.
 
Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021. Kala itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
 
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami," kata Leo Siregar kuasa hukum Arina dalam keterangan tertulisnya.
 
Setelah perusahaan berdiri, Leo menyebut jika AW lebih banyak pasif dalam bisnisnya sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
 
"Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," paparnya.
 
Kecurigaan AW semakin bertambah ketika dia menemukan dokumen berupa P&L (pro?t and loss). Setelah membandingkan kedua  dokumen  tersebut,  AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
 
"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klari?kasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," kata Leo.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan