Angki mengajukan gugatannya kepada Joni pada Selasa, 22 Februari 2022. Hal itu dibenarkan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pada tanggal 22 Februari 2022 telah datang mendaftar yaitu Angki Wardani melawan Joni Pasifiano Soebandono dengan nomor perkara 893/Pdt.G/2022/PA.JS. Yang menggugat adalah Angki Wardani melawan Joni Pasifiano Soebandono," kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di Jakarta.
Taslimah enggan memerinci penyebab gugatan cerai Angki kepada Joni. Lantaran gugatan baru saja dimasukkan, jadwal persidangan belum ditentukan.
"Ini karena baru masuk, baru terdaftar, belum diagendakan persidangannya kapan, masih dalam proses. Kalau penetapan majelis hakimnya sudah cuma penetapan tanggal persidangannya belum," ucapnya.
Pihak pengadilan akan berusaha memediasi mertua Dude Harlino itu dalam sidang perdana nanti. Mereka berharap baik Angki dan Joni akan datang dalam sidang mediasi nanti.
"Agenda pertamanya perdamaian dan mediasi. Mudah-mudahan keduanya datang untuk dimediasi dan didamaikan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id