Ojan Sisitipsi (Foto: instagram)
Ojan Sisitipsi (Foto: instagram)

Vokalis Sisitipsi Ajukan Permohonan Rehabilitasi Narkoba

Elang Riki Yanuar • 22 Maret 2022 18:47
Jakarta: Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan mengajukan permohonan rehabilitasi setelah ditangkap terkait narkoba. Ojan pun akan dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
 
"Memang sudah ada permohonan dari keluarga untuk permintaan rehabilitasi tersangka FL," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arif Oktora, Selasa (22/3/2022).
 
Pelantun lagu "Alkohol" itu rencananya dibawa ke BNNP DKI Jakarta pada Rabu, 23 Maret 2022 besok. Jikan mendapat asesmen dari BNN, Ojan bisa menjalani proses rehabilitasi.

"Besok kita asesmen dulu di BNNP DKI. Nanti BNN yang akan menentukan," ucapnya.
 
Ojan ditangkap polisi pekan kemarin di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Saat pemeriksaan, Ojan mengaku sudah memakai narkoba jenis ganja sejak 2010 dan sabu-sabu sejak 2014.
 
"Tersangka mengaku mulai konsumsi dan kenal narkoba jenis ganja dari tahun 2010. Pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2014 hingga 2019. 2019 behenti makai sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan.
 
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti ganja dan obat-obatan.
 
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik di antaranya dari TKP pertama adalah satu plastik klip berisi ganja ya dengan 0,20 gram. Kemudian 5,5 butir Xanax, kemudian setengah Dumolid, kemudian sebutir Aprazolam," kata Zulpan.
 

 

 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA