Komika Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu. Medcom.id/Hendrik Simorangkir
Komika Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu. Medcom.id/Hendrik Simorangkir

Coki Ditangkap, Dua Nama Ini Kandidat Rekan Duet Tretan Muslim

Adri Prima • 05 September 2021 11:50
Jakarta: Komika Coki Pardede ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kini Majelis Lucu Indonesia (MLI) sudah mempersiapkan rekan duet yang baru untuk Tretan Muslim. 
 
Tretan mengatakan salah satu orang yang sudah mulai dipasangkan dengannya yaitu Dustin. "Sebenarnya saat kita lihat Coki terlibat begini (narkoba), kita udah siapin. Aku udah mulai dipasangin sama Dustin, atau bisa fokus sendiri," kata Tretan Muslim dikutip dari podcast Deddy Corbuzier. 
 
Tak hanya itu, CEO Majelis Lucu Indonesia (MLI) Patrick Effendy juga membeberkan hal senada. Menurutnya, MLI sudah menyiapkan beberapa calon rekan duet baru jika memang harus kehilangan Coki Pardede.

"Kita itu udah coba beberapa strategi dari beberapa bulan lalu. Coba diplot ke Muslim kalau bukan sama Coki siapa yang mungkin kamu coba. Terus kebetulan, ada artis baru juga Pras Teguh baru masuk, dulu partner lamanya Muslim. Tapi belum dicoba karena masih PPKM dan dia (Pras Teguh) masih di Padang," terang Patrick. 

Coki Pardede jadi tersangka

Coki Pardede ditangkap Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 0,3 gram sabu.
 
Pemilik nama lengkap Reza Pardede itu pun ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Tak hanya Coki, dua orang lainnya juga dinyatakan sebagai tersangka, yakni RA dan WL.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, RA merupakan bandar narkoba. Sementara WL adalah seorang kurir yang memasok barang haram tersebut ke Coki Pardede.
 
Akibat perbuatan mereka, Coki Pardede, WL, dan RA, dijerat Pasal 114, 112, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya terancam hukuman enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan