"Kita akan memperjuangkan apa yang menjadi hak dia (Tessy). Sepanjang dia bukan pengedar, sepanjang dia bukan bandar, wajib kita selamatkan," ujar Ketua Umum Gannas I Nyoman Adi Peri di Rumah Sakit Polri Sukanto, Ruang Cendrawasih, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (1/11/2014).
Dalam memperjuangkan hak Tessy, Gannas mengimbau kepada masyarakat agar peristiwa ini menjadi contoh, khususnya generasi muda untuk menjauhi narkoba
"Kita itu mengingatkan kepada masyarakat, generasi muda, bahwa kalau kita tertangkap narkotika banyak persoalan berat yang kita hadapi," imbuhnya.
Diantaranya, lanjut Nyoman, persoalan hukum akan menimpa pengguna narkoba. Selain itu, pengguna narkoba akan dipenjara untuk menunggu persidangan waktu yang cukup lama.
"Untuk mendapatkan hak rehabilitasi, kita kan harus menunggu di dalam penjara selama 200 hari sampe 250 hari," tandasnya.
Sebelumnya Gannas, menyampaikan dukungan penuhnya kepada Tessy, dalam hal kesehatannya serta proses hukum yang akan dijalani oleh anggota Srimulat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News