Nikita Mirzani (Foto: Instagram Nikita Mirzani)
Nikita Mirzani (Foto: Instagram Nikita Mirzani)

Nikita Mirzani Divonis Bebas

Medcom • 29 Desember 2022 14:41
Jakarta: Majelis Hakim memutuskan Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan imbas dari mangkirnya Dito Mahendra empat kali.
 
Mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani sontak berteriak dan loncat yang diikuti oleh mereka yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Serang.
 
"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim, Kamis, 29 Desember 2022.

"Membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memerintahkan panitera pengadilan negeri Serang untuk mengembalikan semua perkara," sambungnya.
 
Nikita Mirzani sujud syukur dan histeris mendengar keputusan tersebut hingga ditenangkan oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid bersama beberapa polwan.
 
Ruang sidang bergema dengan tangisan dari Nikita Mirzani. Usai sidang selesai, Nikita Mirzani bersalaman dengan Majelis Hakim hingga berpelukan dengan Fitri Salhuteru.
 
"Kita pulang, kita pulang," ucap Fitri Salhuteru.
 
Kerabat yang datang juga memeluk Nikita Mirzani yang sedang menangis.
 
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan selama dua bulan di Rutan Kelas II Serang, Banten. Ia ditahan karena laporan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE.
 

(Raja Alif Adhi Budoyo)
 

 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan