Dalam persidangan, hakim menghukum Vanessa dengan tiga bulan penjara. Selama menjalani persidangan, status ibu satu anak itu adalah tahanan kota.
"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, Rabu (18/11/2020).
Edwin menegaskan, pihaknya tidak menjemput atau menangkap Vanessa. Aktris 28 tahun memang melaksanakan putusan pengadilan.
"Bukan dijemput, dia menjalani, bukan buron atau apa, dia melaksanakan putusan pengadilan saja. Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi. Enggak ada penangkapan atau apa," kata Edwin.
Vanessa ditangkap bersama suami dan asistennya pada Maret 2020. Saat itu polisi mendapati 20 obat jenis xanax. Vanessa bersikeras tindakannya mengonsumsi obat-obatan sudah sesuai prosedur karena memiliki resep dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News