"Sampai saat ini, istri mengaku tidak mengetahui (perihal penggunaan narkoba). Dia (Dwi Sasono) menggunakannya diam-diam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui rilis virtual Polres Metro Jakarta Selatan melalui Instagram, Senin 1 Juni 2020.
Yusri mengatakan, aktor berusia 40 tahun itu menyembunyikan ganja seberat 16 gram di atas lemari pakaiannya agar tak kasat mata. Penggunaan narkoba baru terungkap ketika polisi menyelidiki pengedar yang memasok ganja terhadap Dwi Sasono.
"Dari laporan masyarakat yang dilanjutkan penyelidikan bahwa ada seseorang yang sekarang jadi DPO, inisial C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja. Jadi sehari sebelum penangkapan kami sudah mengintai tersangka. Pada tanggal 26, sekitar pukul 20.00 yang bersangkutan mengirim barang tersebut kepada tersangka yang sekarang kita tangkap inisial DS (Dwi Sasono)," papar Yusri.
Dwi Sasono kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Bintang komedi situasi Tetangga Masa Gitu ditangkap tanpa adanya perlawanan.
"Ditahan tanpa perlawanan, dia koperatif. Yang bersangkutan bisa menunjukkan barang bukti yang memang dia miliki dari pengedar berinisial C tersebut," tandas dia.
Dwi Sasono menggunakan narkoba jenis ganja dengan alasan susah tidur sekaligus mengisi waktu luang semasa pandemi virus korona atau covid-19. Akibat perbuatannya, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Dia terancam jeratan penjara dengan masa kurungan minimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id