Menilik ke belakang, Ariel pernah menggemparkan Indonesia dengan tiga kasus video mesum yang beredar luas di masyarakat. Satu video yang tersebar memperlihatkan hubungan badan Ariel bersama aktris Cut Tari, dan dua video memuat rekaman hubungan badan Ariel dengan seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai Luna Maya.
Rekaman intim itu berbuntuk panjang. Polisi memutuskan Ariel sebagai tersangka dengan jeratan pasal 4 jungto pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu, Ariel juga dihadang pasal 27 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik, dan pasal 282 KUHP.
Jeratan itu sukses membuat Ariel divonis 3,5 tahun penjara dan harus mendekam di Rutan Pondok Waru, Bandung. Setelah menjalani hidup di Hotel Prodeo selama dua tahun, Ariel mendapat kesempatan bebas bersyarat. Masa hukuman bui seharusnya diterima Ariel sampai pada 21 September 2013, tetapi Ariel mendapat remisi 3 bulan.
Masa bebas bersyarat yang harus dijalani Ariel adalah satu tahun lamanya, terhitung dari 21 September 2013.
Bebasnya Ariel dikonfirmasi langsung oleh Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Kanwil Jabar, Budiana. Dalam wawancaranya dengan awak media, jadwal terakhir Ariel harus melapor adalah pada Senin 22 September 2014. Setelah itu, dia benar-benar bebas.
Aturan yang harus dijalani Ariel selama bebas bersyarat adalah larangan ke luar kota tanpa izin Balai dan larangan pergi ke luar negeri tanpa seizin Menteri Hukum dan HAM. Berbagai aturan yang membatasi dirinya itu bisa dilalui Ariel dengan mulus, hingga dia bisa mendapatkan status bebas murni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id