Vanessa Khong (Foto: Instagram @vanessakhongg)
Vanessa Khong (Foto: Instagram @vanessakhongg)

Sentil Susyen Regina, Eks Indra Kenz, Vanessa Khong: Dia Juga Diperiksa Dong

Patrick Pinaria • 11 April 2022 15:38
Jakarta: Vanessa Khong resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option (opsi biner) melalui aplikasi Binomo pada Minggu, 10 April 2022. Penetapannya sebagai tersangka terkait aliran dana dari mantan kekasihnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Vanessa diduga membantu menempatkan, menyamarkan, atau menyembunyikan dana hasil kejahatan Indra Kenz dalam kasus Binomo.
 
"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Whisnu dikutip dari Antara pada Senin, 11 April 2022.

Vanessa kecewa ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun mengungkapkan kekecewaannya di akun Instagramnya pada Minggu, 10 April 2022. 
 
"Kita dituduh sembunyiin uang dia, wkwk. Apa yang mau disembunyiin? Semua sudah disita," tulis Vanessa dalam foto yang diunggah di akun Instagramnya.
 
Saking kecewa, Vanessa juga meminta keadilan pada pihak polisi untuk memeriksa pihak lain yang juga pernah punya hubungan dengan Indra Kenz. Termasuk mantan kekasih sang afiliator lainnya, yakni Susyen Regina.
 
Baca: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Begini Reaksi Vanessa Khong 
 
Vanessa mengunggah penggalan video sesi wawancara Susyen dengan artis Uya Kuya. Saat itu, Susyen mengaku tidak pernah menerima barang dari Indra saat masih menjadi kekasih. 
 
Vanessa pun tidak percaya dengan pernyataan Susyen. "Masa katanya enggak ada?" tulis Vanessa. 
 
"Coba bongkar transaksi rekening dia biar ketahuan semuanya pernah terima duit berapa?" Kalau memang mau adil semuanya diperiksa dong pak?" lanjutnya.
 
Sentil Susyen Regina, Eks Indra Kenz, Vanessa Khong: Dia Juga Diperiksa Dong
 
Vanessa menjadi satu dari antara tiga tersangka baru kasus Binomo yang ditetapkan polisi pada Minggu, 10 April 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
 
Vanessa disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 55 Ayat 1e KUHP. 
 
Dengan ditetapkan Vanessa bersama ayahnya dan adik Indra Kenz, kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo. Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan