Jakarta: Artis Nikita Mirzani akan menjalani persidangan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Setelah 20 hari ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Serang, sidang yang dijalani oleh Nikita Mirzani pada hari ini merupakan sidang perdananya. Agenda sidang perdana Nikita Mirzani ialah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang. Meski sidang ini perdana bagi Nikita Mirzani, ia tak dihadirkan dalam ruang sidang, melainkan hanya hadir secara online.
“Sidang pertama kalau saya konfirmasi ke jaksa penuntut umum masih akan dilaksanakan secara online,” jelas Uli Purnama selaku Humas Pengadilan Negeri Serang saat ditanya melalui pesan teks.
Kendati Nikita Mirzani hadir secara online dari Rumah Tahanan Serang, sidang perdana Nikita Mirzani sendiri terbuka untuk umum dan tak ada batasan pengunjung di ruang sidang.
“Akan tetapi jika ruang sidang penuh, maka tak menutup kemungkinan pengunjung sidang akan dibatasi. Sementara belum ada (pembatasan pengunjung). Tapi, melihat situasi kondisinya saja,” lanjut Uli Purnama.
Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani sebelumnya telah meminta sidang Nikita Mirzani selanjutnya dilakukan secara bertatap muka langsung. Fahmi Bachmid menilai jika sidang yang dilakukan secara langsung bertatap muka itu dapat mempermudah jalannya persidangan.
“Saya minta secara langsung karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi. Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan,” jelas Fahmi Bachmid.
Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Fahmi Bachmid pun akan mengajukan keberatan.
“Persiapannya kita ajukan eksepsi,” tukasnya.
(Stephine Nauliani)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan