Ilustrasi rilisan fisik musik.
Ilustrasi rilisan fisik musik.

Ini Bedanya Label Musik dan Publisher Musik

Agustinus Shindu Alpito • 16 Mei 2024 20:39
Ekosistem industri musik terdiri dari beberapa entitas yang saling berhubungan. Seringkali ini membuat awam dan bahkan musisi bingung. Terlebih, era digital saat ini yang memiliki alur tersendiri dalam pendistribusian karya, royalti, dan juga pengurusan terkait hak-hak para musisi. 
 
Dalam konferensi bertajuk "Copyright Issues for Musicians" yang digelar oleh Indonesian Music Expo (IMEX) di Puri Lukisan, Ubud, Bali, pada 11 Mei 2024, dijelaskan bahwa peran label musik dan penerbit musik atau music publisher sangat berbeda. Aldisyah Latuihamallo dari Musik Bagus memaparkan keduanya dalam bahasa yang mudah dipahami awam.
 
 
Baca juga: Franki Raden: Musik Berbasis Tradisi telah Menjadi Movement 


"Label itu mengelola master rekaman, bukan mengelola artis. Artis dikelola artist management. Label ada yang punya artist management ada yang tidak. Hubungan artis dan label itu based on contract, bisa juga artis bekerjasama dengan label sebagai pemilik master. Bisa juga full sign contract dengan perusahaan rekaman, misal semua biaya rekaman dibiayai label," jelas Aldi.
 
Kerja sama antara artis dan label biasanya terkait pendistribusian rekaman (bisa album atau single) dalam berbagai format. Label berhak mengelola dari bentuk master rekaman yang dikuasakan atau dimiliki oleh label itu. 
 
Lantas apakah itu music publisher?
 
"Kalau publisher, dia mengelola lagu dan pencipta lagunya."
 
"Analoginya, publisher punya tepungnya. Label yang punya produknya. Tepung bisa jadi donat, jadi roti dan segala macam. Satu lagu bisa punya lebih dari satu master, kita bisa lihat contoh lagu 'Bengawan Solo' yang ada banyak versi genre-nya. Versi gamelan, instrumental, jazz. Itu dari label yang mengeluarkan (versi-versi berbeda itu). Tetapi, yang kelola 'Bengawan Solo' sebagai lagu itu music publisher," lanjut Aldi.
 
Dari penjelasan di atas, secara sederhana label musik mengelola master rekaman, sedangkan music publisher mengelola lagu, karya cipta, dan penciptanya. Termasuk hak ekonomi dan moral di dalamnya. 
 
Seorang penulis lagu idealnya bergabung dengan music publisher untuk mengelola karya musiknya secara komersial, termasuk hak-hak terkait royalti yang terkait dari karya cipta tersebut. Music publisher juga memiliki kewenangan untuk menjaga karya musik yang dinaunginya dari tindakan-tindakan yang melanggar hak ekonomi dan hak moral pencipta musik, seperti plagiarisme, pembajakan, dan penggunaan tanpa izin.
 
 
Baca juga: Viral Penyiar Radio Putar Lagu DMasiv untuk Cegah Orang Bunuh Diri 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan