“Selamat untuk rekan-rekan yang baru dilantik oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendapat amanah sebagai komisioner LMKN yang baru,” tulis VISI dan FESMI dalam pembuka surat tersebut.
Mereka menegaskan, transparansi merupakan kunci membangun kembali kepercayaan publik. “Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai pengingat untuk kita semua, yaitu betapa pentingnya transparansi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap LMKN dan LMK,” lanjut isi surat itu.
VISI dan FESMI mendesak LMKN dan LMK segera melaporkan distribusi royalti yang telah dibayarkan Mie Gacoan. “Perbaikan sistem menuju digitalisasi sangat diperlukan, namun kesungguhan juga dapat dilihat dari respons cepat atas salah satu tugas utama LMKN dan LMK yaitu distribusi royalti,” tulis mereka.
baca juga: LMKN, Penyelaras atau Biang Kerok Ekosistem Royalti Musik? |
Mereka juga meminta distribusi dilakukan secara adil, disertai audit yang baik, dan dibuka secara transparan ke publik.
"Segeralah lakukan distribusi yang adil dengan audit yang baik dan informasikan secara transparan ke publik, sembari secara paralel membenahi sistem pendataan royalti yang fungsinya membantu efektivitas & produktivitas LMKN dan LMK,” tutup surat tersebut.
Sorotan ini muncul di tengah isu royalti yang kembali mencuat, terutama setelah kasus pemutaran lagu di gerai Mie Gacoan Bali berujung pada penetapan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses (MBS) sekaligus pemegang lisensi merek “Mie Gacoan”, sebagai tersangka pelanggaran hak cipta oleh salah satu LMK.
Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa setiap penggunaan karya musik, termasuk lagu, dalam kegiatan komersial wajib membayar royalti. Pembayaran dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berfungsi menjembatani pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait dengan pihak ketiga pengguna karya.
Sebagai payung koordinasi, LMKN memiliki peran sentral sebagai “satu pintu” untuk menghimpun royalti dari seluruh kegiatan komersial yang memanfaatkan musik. Royalti tersebut kemudian didistribusikan kepada 18 LMK yang ada di Indonesia sesuai data penggunaan karya yang terverifikasi.
(Safira Prameswari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id