Sammy Simorangkir. (Foto: Medcom/@sammysimorangkir)
Sammy Simorangkir. (Foto: Medcom/@sammysimorangkir)

Sammy Simorangkir Jadi Saksi di Laporan Polisi Rayen Pono ke Ahmad Dhani

Elang Riki Yanuar • 20 Mei 2025 14:53
Jakarta: Penyanyi Rayen Pono turut membawa sahabatnya, Sammy Simorangkir, sebagai saksi baru dalam kasus dugaan penghinaan terhadap marga Pono.
 
Rayen kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin 9 Mei 2025 untuk melanjutkan proses hukum atas laporannya terhadap musisi Ahmad Dhani.
 
Menurut Rayen, Sammy merupakan orang pertama yang mengirimkan undangan acara debat terbuka terkait hak cipta, yang menjadi pemicu pelaporan terhadap Dhani. Undangan tersebut diduga memuat kesalahan penulisan nama yang dianggap menghina, di mana nama "Rayen Pono" tertulis menjadi "Rayen Porno".

“Pendalaman lagi, penyelidikan lagi terkait saksi ya. Saksi yang baru bisa hadir itu Sammy Simorangkir, teman baik saya,” ungkap Rayen kepada awak media di Polda Metro Jaya.
 
Rayen menjelaskan bahwa undangan itu awalnya ia terima dari Sammy, yang mengaku hanya meneruskan informasi tersebut.
 
baca juga: Rayen Pono Ingin Sanksi MKD ke Ahmad Dhani Lebih dari Minta Maaf

 
“Jadi yang pertama kali share undangan itu yang ada isinya Rayen Porno itu, Sammy share ke saya,” kata Rayen, menekankan bahwa insiden tersebut menjadi titik awal terjadinya konflik hukum.
 
Kuasa hukum Rayen, Jajang, menyampaikan bahwa Sammy telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan menjawab sekitar 17 pertanyaan dari penyidik. Namun, keterlibatan Sammy disebut hanya sebatas mengetahui isi undangan dan tidak hadir dalam acara debat itu sendiri.
 
“Kalau kita kan yang kita proses itu di acara langsungnya, tapi itu kan ada sebab akibat. Nah, di acara debat itu saudara Sammy (memang) enggak hadir,” jelas Jajang.
 
Laporan Rayen terhadap Ahmad Dhani tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025. Dalam laporan tersebut, Dhani disangkakan melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 156, 315, dan 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
 
Tak hanya ke pihak kepolisian, Rayen juga telah melaporkan Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mengingat Dhani juga merupakan anggota Komisi X DPR. Sebagai hasilnya, MKD menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf terbuka kepada Rayen.
 
Permintaan maaf itu disampaikan Dhani dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Rabu (7/5/2025). Ia mengaku tidak sengaja menyebut nama Rayen secara keliru saat debat berlangsung. “Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor. Saya slip of the tongue, salah mengucapkan,” ujar Dhani saat itu.
 
Namun, Rayen merasa bahwa permintaan maaf tersebut bukanlah bentuk penyesalan tulus dari Dhani. Ia menyebut pernyataan tersebut hanya dilakukan karena adanya tekanan dari MKD.
 
Rayen juga menambahkan bahwa sebelumnya ia telah membawa dua saksi tambahan yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, salah satunya adalah kakaknya sendiri. Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian terus mendalami keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan.
 
(Nithania Septianingsih)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan