Chris Brown. (Foto: Instagram/@chrisbrownofficial)
Chris Brown. (Foto: Instagram/@chrisbrownofficial)

Chris Brown Dibebaskan dengan Jaminan

Agustinus Shindu Alpito • 22 Mei 2025 16:14
Jakarta: Penyanyi dan rapper asal Amerika, Chris Brown, resmi dibebaskan dengan jaminan oleh pengadilan di London pada Selasa, 21 Mei 2025, setelah sebelumnya ditahan atas tuduhan kasus penganiayaan berat yang diduga terjadi dua tahun lalu di sebuah bar di London.
 
Brown, yang dikenal lewat lagu “Loyal” dan “Forever”, ditangkap pekan lalu oleh Kepolisian Metropolitan Inggris saat baru tiba di Manchester dengan jet pribadi. Ia diciduk di The Lowry Hotel atas dugaan menyerang seorang produser musik bernama Abraham Diaw pada Februari 2023.
 
Menurut laporan NME, Brown dituduh memukul Diaw dengan botol tequila dan kemudian menginjaknya, yang menyebabkan Diaw harus dirawat di rumah sakit. Produser tersebut juga telah mengajukan gugatan perdata senilai 16 juta dolar AS (setara Rp261 miliar) untuk ganti rugi atas luka dan kerugian yang dialaminya.
 
Baca juga: Riders Foo Fighters untuk Konser di Jakarta: Jet Pribadi hingga Private Chef

Selain Brown, rekannya sesama musisi, HoodyBaby (nama asli Omololu Akinlolu), juga menghadapi tuduhan yang sama terkait insiden tersebut. Meski begitu, polisi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran Akinlolu dalam kejadian itu.

Pada sidang sebelumnya, hakim Joanne Hirst menolak permohonan jaminan Brown karena menganggap kasus ini "sangat serius", dan memerintahkan agar ia tetap ditahan hingga sidang lanjutan pada 13 Juni 2025.
 
Namun, pada sidang terbaru yang digelar di Southwark Crown Court dan dipimpin oleh Hakim Tony Baumgartner, Brown akhirnya mendapatkan izin untuk bebas dengan syarat membayar uang jaminan sebesar GBP5 juta (sekitar Rp109,6 miliar). Uang ini menjadi jaminan agar Brown tidak melanggar syarat pembebasannya.
 
Beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh pelantun “With You” ini antara lain adalah larangan mengunjungi Tape – klub malam tempat insiden terjadi – serta tidak boleh menghubungi Abraham Diaw. Ia juga diwajibkan tinggal di alamat yang telah ditentukan di Inggris dan menyerahkan paspornya kepada polisi.
 
Meski demikian, pihak pengadilan memberikan kelonggaran bagi Brown untuk tetap menjalankan tur konsernya di Eropa dan Amerika Utara. Pengaturannya adalah Brown akan menitipkan paspornya kepada tim hukum ketika harus bepergian untuk konser.
 
Tur Chris Brown dijadwalkan dimulai pada 8 Juni 2025 di Belanda, dan akan melanjutkan ke Jerman, Inggris, Irlandia, Prancis, serta Portugal, sebelum melanjutkan ke Amerika Utara pada akhir Juli.
 
Sampai saat ini, Brown belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya, dan ia juga belum mengajukan pembelaan di pengadilan.
 
Baca juga: Ariel Noah Sepakat Sistem Royalti Diperbaiki: Sudah Dibayar ke LMKN, Pencipta Gak Dapat

 
(Nithania Septianingsih)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan