Ari Bias menggugat ke pengadilan karena tidak mendapatkan royalti dari tiga penampilan Agnez di sebuah acara. Dalam acara itu, Agnez membawakan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias.
Pengadilan Niaga kemudian menyatakan Agnez harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar untuk tiga konser yang membawakan lagu Ari Bias. Agnez pun mengisyaratkan bakal menempuh upaya banding.
LMKN menganggap persoalan ini tidak harus terjadi seandainya pihak penyelenggara konser Agnez mau membayar royalti. Sesuai undang-undang, LMKN menyebut pihak penyelenggara atau promotor yang harus membayar royalti.
baca juga: Agnez Mo Isyaratkan Ajukan Kasasi di Kasus Royalti, Singgung soal Keserakahan |
"LMKN menghimbau agar kasus ini tidak berkembang menjadi preseden di mana para Pencipta Lagu beramai ramai menggugat atau menuntut Penyanyi, melainkan bersama-sama proaktif mengingatkan dan mengharuskan Pengguna membayar royalti," kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun di Jakarta.
"Kewajiban pembayaran royalti oleh Pengguna ini selayaknya wajib dimasukkan sebagai klausul di dalam perjanjian antara Pelaku Pertunjukan dengan Pengguna. LMKN mengusulkan agar disepakati klausul baku yang wajib dimasukan dalam perjanjian," lanjutnya.
LMKN mengakui belum dapat secara maksimal melakukan penarikan royalti sesuai potensi yang ada. Kendala yang dihadapi antara lain adalah law enforcement yang lemah serta teknologi sistem penarikan dan distribusi royalti yang belum mendukung.
"Karena itu LMKN telah memulai kerja sama dengan beberapa vendor IT yang akan membantu mengupgrade manajemen pengelolaan royalti LMKN. Terkait regulasi, LMKN menghimbau kepada pemerintah untuk hadir," ujarnya.
LMKN mengungkapkan masih banyak penyelenggara konser yang tidak membayar royalti. Sehingga LMKN sempat meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk kepolisian tidak memberikan izin keramaian kepada penyelenggara konser sebelum mengurus izin lisensi royalti.
"Di dalam kegiatan Pertunjukan Musik LMKN kembali menghimbau Kementerian Hukum dan Kepolisian Republik Indonesia untuk membuat Keputusan Bersama yang mewajibkan Pengguna untuk mendapatkan lisensi dan membayar royalti. Sehingga sebelum ada rekomendasi LMKN maka proses perizinan tidak dapat dilakukan," kata Jhonny Maukar selaku komisioner LMKN.
LMKN berharap persoalan royalti ini tidak membuat para musisi terpecah. Karena itu, mereka menekan pentingnya musisi duduk bersama menyelesaikan persoalan agar tata kelola royalti bisa menemui solusi.
"Kami menghormati keputusan Pengadilan dan Negara memberikan ruang untuk melakukan kasasi, dan diharapkan nanti Pengadilan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kedua belah pihak agar kedepannya tidak terjadi kasus-kasus seperti ini lagi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id