Yovie Widianto (Foto: medcom)
Yovie Widianto (Foto: medcom)

Yovie Widianto Ingin PP Royalti Lagu Disosialisasikan dengan Tepat

Sunnaholomi Halakrispen • 12 April 2021 21:45
Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Musisi Yovie Widianto mengatakan, sosialisasinya perlu dilakukan dengan bijak.
 
"Kalau dari sisi musisi para pegiat pembuat karya di industri ini, tentu ini adalah kabar yang baik. Tapi kabar yang baik ini juga harus dicermati juga secara seksama dan disampaikan sosialisasinya secara tepat dan bijak," tutur Yovie dalam Primetime News Metro TV.
 
Sehingga, kata Yovie, tidak terjadi salah interpretasi atau membuat kepanikan pada kalangan tertentu. Sebab, apabila memerhatikan proses pekerjaan terkait royalti tersebut, tidak terkena langsung kepada masyarakat. Melainkan, para pengguna lagu/musik untuk kebutuhan komersial.

"Memang secara mengkomersialisasikan. Dan ini normal di negara Amerika, Eropa, Korea, atau negara-negara maju yang sudah melaksanakan pengambilan royalti secara sistemik dan baik. Ini membuat mengapa mereka bisa hidup industrinya," ucapnya.
 
Yovie menjelaskan, pembuatan karya musik tidak mudah, tidak hanya tentang artis. Melainkan, ada sejumlah orang yang terlibat dalam setiap prosesnya. Mulai dari orang yang terlibat di rekaman, membuat operatornya, serta para pekerja kreatif.
 
"Padahal kalau dari bentuk persentasenya, itu sebenarnya tidak terlalu besar tapi mungkin karena bentuk jumlahnya masif, seluruh negeri, jadi ini membuat suatu harapan yang baik bagi seniman industri musik," paparnya.
 
Yovie menekankan bahwa dengan terealisasinya peraturan terkait royalti lagu/musik tersebut, maka bisa menjadi semangat bagi para seniman untuk terus berkarya. Termasuk juga seniman musik di daerah-daerah.
 
"Siapa pun bisa menghitung kira-kira kalau saya bisa memproduksi ini, yang dikasih beban itu adalah penyelenggaranya, dan persentasenya cukup kecil. Pemerintah atau siapa pun pihak pengatur regulasi ini harus menjelaskan agar tidak terjadi salah pengertian, yang seolah akan memberatkan semuanya," pungkasnya.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan