Fariz RM (Foto: Medcom)
Fariz RM (Foto: Medcom)

Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin, Fariz RM Laporkan Penyanyi Syahravi ke Polisi

Elang Riki Yanuar • 23 Juni 2026 19:49
Ringkasnya gini..
  • Fariz RM melaporkan penyanyi Syahravi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata.
  • Fariz RM menuding lagu Di Antara Kata diproduksi dan diedarkan Syahravi tanpa izin mechanical rights maupun izin pertunjukan.
  • Setelah somasi tak direspons, Fariz RM memilih jalur hukum untuk memperjuangkan hak cipta atas karya yang dirilis sejak 1981.
Jakarta: Musisi senior Fariz RM terlihat mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum dan manajemennya. Sang maestro musik Indonesia melaporkan penyanyi muda Syahravi ke polisi terkait pelanggaran hak cipta
 
Laporan yang diajukan Fariz rupanya sudah terjadi hampir setahun lalu, tepatnya Juli 2025. Karena itu, Fariz bersama tim pengacaranya hendak menanyakan laporannya ke polisi.
 
"Jadi ini ada perkara yang sudah lama sebenarnya yang tidak kita sampaikan kepada publik, tapi karena ini teman-teman media ada, jadi kita sampaikan kepada publik. Jadi terkait laporan yang dilayangkan oleh Bang Fariz RM ya, terkait LP-nya," kata pengacara Fariz, Deolipa di Jakarta.

Fariz RM mengungkapkan masalah dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Syahravi. Fariz RM menyebut lagunya yang berjudul "Di Antara Kata" diproduksi ulang oleh Syahravi tanpa izin darinya. 
"Jadi kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya 'Di Antara Kata', yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical, hak karya cipta mechanical, mechanical rights tepatnya. Tidak ada mechanical rights-nya,” kata Fariz RM.
 
Tak hanya mendaur ulang lagunya tanpa izin, Syahravi juga disebut Fariz menyanyikan lagu itu tanpa izin darinya. Fariz mengaku sudah mengirimkan somasi ke pihak Syahravi tapi tak mendapatkan jawaban sehingga dia memutuskan lapor polisi.
 
"Kemudian juga dipentaskan juga tanpa izin legal sekali lagi. Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin," ujarnya. 
 
Untuk memperkuat laporan polisi, Fariz pun membawa album Panggung Perak yang berisikan lagu "Di Antara Kata" miliknya. Lagu itu dirilis Fariz pada tahun 1981. 
"Kami sudah memperingatkan pihak-pihak yang kami laporkan ini terkait pelanggarannya sebelum peristiwanya terjadi." ujar Fariz. 
 
Pihak Syahravi sendiri belum menanggapi laporan uang dilayangkan Fariz RM.
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA